Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN HUT KE – 75 MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL

PERINGATAN HUT KE – 75 MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas : Selasa, 18 Agustus 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1438/SEK/HM.01.2/8/2020 tanggal 18 Agustus 2020, perihal : Peringatan HUT Ke – 75 Mahkamah Agung Secara Virtual.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Menyusul surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1412/SEK/HM.01.2/8/2020 tanggal 12 Agustus 2020 hal Peringatan HUT Ke – 75 Mahkamah AgungRI, di beritahukan bahwa kegiatan Upacara Memperingati HUT Ke – 75 Mahkamah Agung dipimpin langsung secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung dari Halaman Gedung Mahkamah Agung. (ds,rs/ah).

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peringatan HUT Ke-75 Mahkamah Agung Secara Virtual.pdf

716 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINGATAN HUT KE – 75 MAHKAMAH AGUNG SECARA VIRTUAL | Mahkamah Agung RI