Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI YANG MENGUNDURKAN DIRI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI YANG MENGUNDURKAN DIRI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Bersama ini disampaikan kepada Sdr/I Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI formasi tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang pengangatan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan hal – hal sebagai berikut :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Melaksanakan_Tugas_bagi_CPNS_Pengganti.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI YANG MENGUNDURKAN DIRI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019 | Mahkamah Agung RI