Beranda/Pengumuman/PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA
PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA
azizah
•Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI No: 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem Pengendalian Intern tentang Pertangngungjawaban Biaya Pengelolaan Proyek Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan biaya administrasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lampiran Dokumen
PDF
Surat Nomor 730.pdf
314 KB•Dokumen Resmi
