Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TAHUN 2017

PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta – Humas : Selasa, 9/1/2018, berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 12 / SEK / KU.00 / 1 / 2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun Anggaran 2017 pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester II Tahun 2017. ( Humas )

Maka dengan ini disampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perlakuan Akuntansi TA 2017.pdf

39.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI