Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERLAKUAN AKUNTANSI REKONSIALIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TRIWULAN III TA 2022

PERLAKUAN AKUNTANSI REKONSIALIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TRIWULAN III TA 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Bahwa seluruh satuan kerja wajib menyusun Laporan Keuangan semester/Tahunan dari Tingkat UAKPA, UAPPA-W,UAPPA-E1 dan UAPA serta dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022, Maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat ini berpedoman . yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilag, Sekretaris Direktorat Jenderal Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklatkumdil, Sekretaris Bawas Mahkamah Agung RI, Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Sekretaris Pengadilan Tk Pertama di seluruh indonesia.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman Akuntansi.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•