Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Data Admin Unit Kerja Untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN)

Permintaan Data Admin Unit Kerja Untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN)

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum'at 27 Oktober 2017. Permintaan Data Admin Unit Kerja Untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN). Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat KABUA.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Permintaan Data Admin Unit Kerja Untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN) | Mahkamah Agung RI