Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA BELANJA MODAL MELALUI APLIKASI e-SILKA

PERMINTAAN DATA BELANJA MODAL MELALUI APLIKASI e-SILKA

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas, Kamis 14 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-265/Bua.3/KU.01/10/2020. Tanggal 14 Oktober 2020. Tentang Permintaan Data Belanja Modal Melalui Aplikasi e-SILKA.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris Badan Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tinglkat Pertama pada Empat Lingkungan Badan Peradilan di Bawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Suratnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Karo SILKA.pdf

405 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•