Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA INFORMASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)

PERMINTAAN DATA INFORMASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung, Nomor ; 84/BUA.UKPBJ/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022, tentang Permintaan Data Informasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan; 2. Para Sekretaris Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT KELUAR UKPBJ 2022_REV.pdf

138 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•