Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA KPA DAN BENDAHARA

PERMINTAAN DATA KPA DAN BENDAHARA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Rabu, 22 Juli 2020. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-461/Bua.3/VII/2020. Tanggal 17 Juli 2020. Tentang Permintaan Data KPA dan Bendahara.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Petama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan_data_KPA_Bendahara (1).pdf

519 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•