Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA PENGHARGAAN TAHUN 2018

PERMINTAAN DATA PENGHARGAAN TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa 6 November 2018. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrsi Mahkamah Agung RI Nomor : B.38/Bua.3/KU.01/11/2018. Tertanggal 5 November 2018. Tentang Permintaan Data Penghargaan Tahun 2018. Yang ditujukan Kepada Yth. 1, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Seketaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PENGHARGAAN 2018.pdf

268 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•