Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TA 2018

PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TA 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018 dan demi efektivitas pengelolaan anggaran Standar Biaya Keluaran (SBK) Penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri, dibutuhkan evaluasi atas penyerapan anggaran SBK Tahun Anggaran 2018 maka dengan Sekreatris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk segera mengisi Formulir Monitoring dan Evaluasi SBK yang terlampir pada laman Pengumuman Mahkamah Agung sesuai dengan realisasi sampai dengan Triwulan IV Tahun 2018.

Formulir dimaksud merupakan pemuktahiran formulir sebelumnya yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1360/SEK/OT.01.2/11/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Penyampainan Alat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Standar Biaya Keluaran (SBK). Mengingat pentingnya kevalidan data tersebut sebagai sarana monitoring dan evaluasi oleh pusat , maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengisian data dilakukan langsung melalui komputer pada aplikasi Microsft Office Excel terlampir; dan
  2. Membaca dengan seksama petunjuk pengisian pada sheet excel untuk menghindari kesalahan input data.

Formulir yang telah terisi segera dikirimkan dalam format Excel ke alamat email evlapsbk@gmail.com dan monevsbk@gmail.com selambat-lambatnya pada tanggal 8 Februari 2019.

Surat dan formulir terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT SBK.pdf

775 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Formulir SBK PN 10_01_2019.xlsx

396 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Formulir SBK PT 10_01_2019 _2.xlsx

256 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TA 2018 | Mahkamah Agung RI