Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2016 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2016 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

rudy
•

Berdasarkan surat Nomor : B-05 /Bua.3/KU.01/03/2017, dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Permintaan DaData Rekening Beserta Saldo Periode 31 Desember 2016 dan Updating Saldo Rekening Di Aplikasi Komdanas, Untuk mendukung pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Data Rekening Satker.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•