Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2017 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2017 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 17 Januari 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-02/Bua.3/KU.01/01/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Tentang Permintaan Data Rekening Beserta Saldo Periode 31 Desember 2017 dan Updating Saldo Rekening di Aplikasi Komdanas. Yang di Tujukan Kepada Yth : Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

rekening.pdf

336 KB•Dokumen Resmi
XLSX

rekening 2017.xlsx

199 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2017 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS | Mahkamah Agung RI