Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2018 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2018 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 10 Januari 2019. Berdasarkan Dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B - 25/Bua.3/ 01/2019. Tertanggal 9 Januari 2019. Tentang Permintaan Data Rekening Beserta Saldo Periode 31 Desember 2018 dan Updating Saldo Rekening Di Aplikasi Komdanas.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1547119817989_PERMINTAAN DATA REKENING SATKER.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 31 DESEMBER 2018 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS | Mahkamah Agung RI