Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA RESPONDEN DALAM PELAKSANAAN SPI

PERMINTAAN DATA RESPONDEN DALAM PELAKSANAAN SPI

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1392/SEK/ OT.01.2/6/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Permintaan Data Responden dalam Pelaksanaan SPI.

Yang ditujukan kepada Yth; Para Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat pada sample SPI KPK 2022 (Daftar terlampir)

Untuk lebih jelas, berikut Informasi selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan data responden dlm pelaksanaan SPI.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•