Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL TAHUN 2019

PERMINTAAN DATA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dan lain-lain perihal penambahan satuan kerja pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Serta Peraturan Mentri Keuangan RI No. 32/PMK.02/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalan Dinas dan Trasnport Lokal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2016. Penetapan Standar Biaya tersebut dapat dijadikan dasar peraturan dan apabila ada perubahan atau penambahan satuan kerja baru mengisi pada lampiran tersebut dan ditandatangani oleh Sekretaris serta distempel dan dikirim segera ke Biro Keuangan a.n Kabag Pelaksanaan Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat diterima tanggal 18 Januari 2019 melalui email: pelak_anggaran_keumari@yahoo.co.id atau fax di 021 3811201. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Permintaan Data Standar Biaya Perjalanan Dinas TA 2019.pdf

435 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Lampiran Surat Permintaan Data Standar Biaya Perjadin TA 2019.xlsx

190 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL TAHUN 2019 | Mahkamah Agung RI