Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN

PERMINTAAN DOKUMEN

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis, 17 Oktober 2019. Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1483/SEK/KU.00/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 hal Permintaan Dokumen.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1.Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo, 2.Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, 3.Sekretaris Pengadilan Negeri Bale Bandung, 4.Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta, 5.Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, 6.Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, 7.Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 8.Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, 9.Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 10.Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, 11.Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi Medan, 12.Sekretaris Pengadilan Militer Bandung, 13.Sekretaris Pengadilan Militer Surabaya, 14.Sekretaris Pengadilan Militer Medan.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan surat Permintaan Dokumen;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan dokumen.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•