Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN DATA DUKUNG PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

PERMINTAAN DOKUMEN DATA DUKUNG PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor B.73/HK.00.01/03/2019 perihal SPPT-TI sebagai Aksi Pencegahan Korupsi dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian PANRB Nomor B/69/PW.04/2019 perihal Pembangunan Zona Integritas Prioritas di Lingkungan Penegak Hukum, Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada 16 Ketua Pengadilan Negeri (terlampir) untuk memberikan data pendukung pembangunan Zona Integritas yang terdiri atas:

1. Laporan MPZI pengadilan Negeri

2. Lembar Kerja Evaluasi (LKE) hasil penilaian mandiri unit kerja pengadilan

3. Berita Acara Pelaksanaan PMPZI

4. Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim ZI menuju WBK/WBBM pada pengadilan, dan

5. Laporan Sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Dokumen-dokumen di atas akan menjadi dasar evaluasi oleh Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung dalam melakukan penilaian dan batas akhir penyampaiannya adalah 13 Mei 2019. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

permintaan_dokumen_ZI.pdf

921 KB•Dokumen Resmi
PDF

sppt_ti_aksi_pencegahan_korupsi.pdf

852 KB•Dokumen Resmi
PDF

pembanguan_ZI.pdf

615 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•