Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN SUMBER TRANSAKSI AKRUAL TA 2016

PERMINTAAN DOKUMEN SUMBER TRANSAKSI AKRUAL TA 2016

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Transaksi Akrual yang terdiri dari Belanja yang masih harus dibayar (utang kepada pihak ketiga) dan Belanja dibayar dimuka (Prepaid) pada Neraca Satker Aplikasi e-Rekon-LK periode 31 desember 2016, belum didukung dengan dokumen sumber yang lengkap sehingga data yang disajikan tidak dapat dipastikan kebenarannya, dengan ini diminta kepada seluruh satker (rincian daftar satker terlampir) dan Mengirimkan kepada Koordinator wilayah (Korwil), Tingkat Eselon I dan Tingkat Lembaga untuk dihimpun dan diverifikasi secara langsung. Yang ditujukan kepada YTH. Sekretaris Panitera, Sekretaris Dirjen Badilum,Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklat, Sekretaris Badan Pengawasan dilingkungan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Pengadilan tk Banding, Sekretaris tk Pertama di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sumber traksaksi akrual.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•