Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA SEMESTER I T.A 2019

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA SEMESTER I T.A 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya , maka dalam rangka monitoring dan evaluasi proses pelelangan maka diharuskan seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding , dan juga wilayah Mahkamah Agung untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) semester 1 tahun anggaran 2019. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut .

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

879 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•