Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA TRIWULAN III T.A.2018

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA TRIWULAN III T.A.2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tahun anggaran 2018 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepaniteraan , KPA Ditjen Badilum, KPA Ditjen Badilag, KPA Ditjen Badimiltun, KPA Badan Pengawasan, KPA Balitbang Diklat Kumdil, PPK Biro Umum, dan PPK Biro Hukum dan Humas, masih terdapat kendala dan permasalahan dalam proses pelelangan, harap menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) triwulan III tahun anggaran 2018 hanya dalam format file excel (.xls/.xlsx) sesuai dengan matrik terlampir. Berikut Lampirannya.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
XLSX

FORMULIR REKAP KORWIL.xlsx

13 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Edaran Nomor 17.pdf

417 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•