Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA SEMESTER I T.A. 2018

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA SEMESTER I T.A. 2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, masih terdapat kendala dan permasalahan dalam proses pelelangan, diharapkan seluruh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Koordinator wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung RI menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pengadaaan barang/jasa Semester I Tahun Anggaran 2018.

Adapun surat dan lampirannya :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Laporan Realisasi.pdf

369 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Form Isian Progres Pengadaan PBJ.xlsx

14 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•