Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA SEMESTER II TA. 2019

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA SEMESTER II TA. 2019

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Rabu, 29 Januari 2020. Bersama ini disampaiakan Surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala UKPBJ Badaan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5/Bua.UKPBJ/1/2020, hal : Permintaan Laporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Semester II T.A. 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth; Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelas, berikut kami lampirkan suratnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan realisasai barang jasa.pdf

101 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•