Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2019

PERMINTAAN NAMA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2019

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan tahun 2019, dengan ini diberitahukan Kepada YTh, 1.Sekretaris Kepaniteraan, 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 5. Sekretaris Badan Pengawasan, 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesiua untuk menugaskan 2 orang pegawai yaitu, pelaksana Aplikasi SAIBA-E1 dan SIMAKBMN-E1 untuk kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan Tahun 2019.

Untuk lebih lengkapnya kami lampirkan Undangan dan jadwal kegiatan tsb :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Nama Peserta Konsol LK (EsI).pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•