Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER 1 TAHUN 2019

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER 1 TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2019 dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2019, dimohon kepada yang terhormat para Sekretaris pada Satuan Kerja Eselon I Mahkamah Agung, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia, Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Aceh, dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam untuk menugaskan 2 (dua) orang pegawai pelaksana Aplikasi SAIBA-W dan SIMAKBMN-W untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Berikut kami lampirkan Surat Undangan, Formulir dan Jadwal Kegiatan :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASIKORWIL.pdf

7.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

PERMINTAAN NAMA PESERTA KONSOLIDASI ESELON I.pdf

6.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•