Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT PUSAT DAN KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT PUSAT DAN KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Keputusan Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-18/Bua.3/KU.00/01/2017 Tanggal 20 Januari 2017 Tentang Permintaan Nama Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Pusat. Yang Terhormat. 1. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 7. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Dan Nomor : B-19/Bua.3/KU.00/01/2017 Tanggal 20 Januari 2017 Tentang Permintaan Nama Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Wilayah (Korwil). Yang Terhormat. 1. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama. 3. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah. 4. Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Penanggungjawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Eselon I.pdf

4.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Korwil.pdf

4.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•