Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 479/SEK/KP.04.6/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Permintaan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat ) Lingkungan Peradilan.

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 huruf a dan e Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 42 Tahun 2018 tentag Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini disampaikan bahwa agar terlaksananya pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, untuk itu diminta kepada Saudara/i agar segera membentuk tim guna menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan meliputi Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN di lingkungan unit kerja Saudara.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Penghitungan Formasi JF Perben.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•