Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Penginputan Nilai AKIP Tahun 2023 pada Aplikasi e-SAKIP Komdanas Mahkamah Agung

Permintaan Penginputan Nilai AKIP Tahun 2023 pada Aplikasi e-SAKIP Komdanas Mahkamah Agung

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Kinerja Badan Urusan Administrasi (BUA) Tahun 2024 dan untuk mengukur capaian indikator kinerja terkait “Jumlah Satuan Kerja yang Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 'BB' ”,

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir.

Info selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Penginputan Nilai AKIP Tahun 2023 pada Aplikasi e-SAKIP Komdanas Mahkamah Agung.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.