Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI

PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 25 Januari 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B. 03/Bua.3/KU.01/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Tentang Permintaan Pengiriman Data Dukung Persekot Pegawai.

Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Kuasa Pengguna Anggaran Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 3. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding (sesuai daftar terlampir). 4. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama (sesuai daftar terlampir), (ds/rs).

Maka dengan ini disampaikan suratnya dan lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

PERSEKOT.pdf

323 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran surat.pdf

449 KB•Dokumen Resmi
PDF

MonitoringPersekot.pdf

874 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI | Mahkamah Agung RI