Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016

PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016

rusdi

Jakarta, Humas, Berdasarkan PMK Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL, diatur bahwa realisasi anggaran dan realisasi volume keluaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring ats pelaksanaan RKA-KL pada bulan berjalan.Surat yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Para Kepala Biro dilingkungan BUA, Sekretaris Tingkat Banding, Sekretaris Tingkat Pertama. Berikut ini kami sampaikan Surat dan Lampirannya. (sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
ZIP

Daftar_Lampiran_dan_Suratnya.zip

1.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI