Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN SMART TAHUN 2016

PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN SMART TAHUN 2016

rusdi

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti surat kami terdahulu Nomor B-13/Bua.3/KU.01/06/2016 Tgl 8 Juni 2016, dan Surat Sekretaris Nomor 196-1/SEK/KU.01/08/2016 Tgl 19 Agustus 2016, Perihal tersebut diatas diatur bahwa pengumpulan Data Realisasi Anggran dan Realisasi Volume keluaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan Realisasi yang telah dicapai yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring atas pelaksanaan RKA-KL pada bulan berjalan. Yang ditujukan Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Dirjen, Para Sekretaris Badan, Para Kepala Biro dilingkungan BUA , Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. Maka kami lampirkan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat.pdf

474 KBDokumen Resmi
ZIP

lampiran.zip

615 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.