Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA TA 2016 PADA APLIKASI SMART

PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA TA 2016 PADA APLIKASI SMART

rusdi

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Biro keuangan Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Permintaan pengisian Capaian Kinerja TA 2016 pada Aplikasi SMART di website Mahkamah Agung.

Surat Permintaan pengisian Capaian Kinerja TA 2016 pada Aplikasi SMART dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dengan Nomor : B-17/Bua.3/KU.01/08/2016. Yang di tujukan Kepada Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Kelas I A Khusus dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Permintaan pengisian Capaian Kinerja TA 2016 (isp/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_MONEV.pdf

1.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA TA 2016 PADA APLIKASI SMART | Mahkamah Agung RI