Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN NAMA PESERTA PUSAT PADA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER TAHUN 2018

PERMOHONAN NAMA PESERTA PUSAT PADA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at, 11 Januari 2019. Berdasarkan Dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B - 06/Bua.3/KU.00/1/2019. Tertanggal 9 Januari 2019. Tentang Permintaan Nama Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 6. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Permintaan Nama Peserta Rekon Pusat dan Lampirannya.pdf

4.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•