Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN PARTISIPASI TALK SHOW

PERMOHONAN PARTISIPASI TALK SHOW

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka Penyelenggaraan Pameran Kampung Hukum Tahun 2025, kami mohon perkenan Bapak/Ibu menghimbau para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak mengikuti Gladi Sidang Istimewa Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung, untuk hadir pada Talk Show Pameran Kampung Hukum dengan tema “Peradilan Berintegritas melalui Pemanfaatan AI“ yang akan dilaksanakan pada: Hari Selasa, 18 Februari 2024.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Und Talk Show.pdf

404 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.