Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN PENGISIAN KEBUTUHAN PEMENUHAN DATA TATA RUANG PADA SATUAN KERJA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

PERMOHONAN PENGISIAN KEBUTUHAN PEMENUHAN DATA TATA RUANG PADA SATUAN KERJA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta - Humas : Sehubungan dengan kebutuhan pemenuhan data tata ruang satuan kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, oleh karena itu mohon kepada Bapak/Ibu Sekretaris Tingkat Banding dan Pertama agar dapat mengisi data melalui tautan https://form.jotform.com/230301839089053

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1675227181-0dbd70c1-b2fb-45d4-b7ee-541a756ec57b.pdf

183 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.