Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN PENYAMPAIAN PERMASALAHAN HUKUM

PERMOHONAN PENYAMPAIAN PERMASALAHAN HUKUM

rudy

Jakarta - Humas: Berdasarkan Surat Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.20/KM.BIN/HK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang ditujukan Kepada Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia bahwa dalam rangka Persiapan Rapat Pleno Mahkamah Agung RI mendatang diminta untuk menyampaikan permasalahan hukum yang timbul di tingkat Judex Facti untuk dibahas dalam rapat pleno.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permohonan_Penyampaian_Permasalahan_Hukum_Ketua_Pengadilan_Tingkat_Banding_Seluruh_Indonesia.pdf

239 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.