Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permohonan Publikasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perakara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Permohonan Publikasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perakara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

rudy

Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Nomor: 09/Pansel/Panmud/7/2026 Tentang Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perakara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026, berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan permohonan publikasi Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perakara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 pada website<!--TgQPHd||[]--> Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan website<!--TgQPHd||[]--> Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

963_PUBLIKASI PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN SELEKSI PANMUD PIDANA & PERDATA KHUSUS TAHUN 2026.pdf

0 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.