Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANG WAKTU SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

PERPANJANG WAKTU SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta – Humas : berdasarkan data yang masuk kepanitia pusat seleksi penerimaan calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) tahap X tahun 2018, dari tiga puluh (30) Pengadilan Tinggi yang ditunjuk sebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas sangat minim, untuk itu panitia pelaksanaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap X tahun 2018 diperpanjang samapai dengan 25 April 2018, adapaun surat perpanjangan waktunya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_pansel_tipikor.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•