Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN JADWAL PENYAMPAIAN PENDAPAT MASYARAKAT SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTIITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2023

PERPANJANGAN JADWAL PENYAMPAIAN PENDAPAT MASYARAKAT SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTIITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Juni 2023, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memberikan informasi terhadap para calon, maka penyampaian pendapat masyarakat diperpanjang sehingga jadwal selengkapnya menjadi sebagai beikut;

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perpanjangan Penyampaian Pendapat Masy.pdf

1.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.