Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN HAKIM YUSTISIAL PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN HAKIM YUSTISIAL PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor:885/ BP/ PENG.KP1.1.2/III/2026 tentang Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran HT HY Bawas.pdf

812 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.