Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN MASA UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PERPANJANGAN MASA UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1925/SEK/KP/04.6/11/2020 tentang Perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Yang ditujukan Kepada : Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan surat dan lamipran selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perpanjangan Masa Ukom Inpassing Arsiparis dan PPBJ-1.pdf

4.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•