Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME/ WFH)

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME/ WFH)

rudy

Jakarta - Humas: Merujuk pada Surat Sekretaris Jakarta, 1 September 2025 Mahkamah Agung Nomor: 14993/SEK/HM3.1.1/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 hal Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home), serta mencermati perkembangan situasi, kondisi terkini Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan juga menindaklanjuti arahan dari Pimpinan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home/ WFH) diperpanjang sampai dengan hari Kamis, 4 September 2025 dan akan diinformasikan kembali jika terdapat evaluasi maupun penyesuaian/perpanjangan WFH, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

15026_Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah_sign.pdf

179 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.