Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

PERPANJANGAN VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum'at 12 Oktober 2018. Berdasarkan Surat dari Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1277/SEK/KP.00.1/10/2018. Tanggal 11 Oktober 2018. Tentang Perpanjanagan Verifikasi Fisik Pelamar CPNS Formasi Disabilitas. Yang di tujukan Kepada Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. dan Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. Empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi.pdf

323 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•