Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2014

PERPANJANGAN WAKTU PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 21/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2014 tanggal 18 November 2014. Adapun surat tersebut mengenai Perpanjangan Waktu Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VI Tahun 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TIPIKOR_ADMINISTRASI.pdf

537 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PERPANJANGAN WAKTU PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2014 | Mahkamah Agung RI