Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU /DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2020

PERPANJANGAN WAKTU USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU /DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2020

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Jumat, 9 Januari 2020. Berdasarkan Surat dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 03/Bua.2/Ph.00.3/1/2020 hal : Perpanjangan Waktu Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu/Dwiwindu serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X,XX dan XXX Tahun untuk Periode Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI.2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 ( Empat ) Lingkungan Peradilan.(Ip/Rs)

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perpanjangan Waktu Usulan Penghargaan Satya Karya serta Satyalancana Karya Satya Tahun 2020.pdf

566 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•