Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022 YANG DIPROSES MELALUI KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2022 YANG DIPROSES MELALUI KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor; 78/Bua.2/KP.04.1/9/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Periode Bulan Oktober Tahun 2022 yang diproses melalui Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO).

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung; 2. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia; 2. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, di tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman KP.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•