Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN IMPLEMENTASI APLIKASI PNBP VERSI 2.0 PADA SIMARI

PERSIAPAN IMPLEMENTASI APLIKASI PNBP VERSI 2.0 PADA SIMARI

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Nomor: B/12/Bua.3/KU.04/03/2022 tanggal 1 Maret 2022, perihal Persiapan Implementasi Aplikasi PNBP Versi 2.0 Pada SIMARI

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSIAPAN IMPLEMENTASI APLIKASI PNBP V 2.pdf

462 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERSIAPAN IMPLEMENTASI APLIKASI PNBP VERSI 2.0 PADA SIMARI | Mahkamah Agung RI