Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PARA PESERTA SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PARA PESERTA SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 84/SEK/OT.01.2/2/2018 Tanggal 9 Februari 2018 Perihal Pertanggung Jawaban Keuangan bagi Ketua Pengadilan Yang ikut Prosesi Laporan Tahunan. Yang Ditujukan Kepada YTH Kepala Pengadilan Militer Utama, Para Ketua Pengadilan Tk Banding /Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama Kelas IA Khusus, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama /Kepala Pengadilan Militer di Ibukota Propinsi Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-226224555.pdf

53 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PARA PESERTA SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI