Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERTEMUAN JARINGAN REGIONAL INTEGRITAS PERADILAN DAN DISKUSI KEBERLANJUTAN PROYEK SUSTAIN

PERTEMUAN JARINGAN REGIONAL INTEGRITAS PERADILAN DAN DISKUSI KEBERLANJUTAN PROYEK SUSTAIN

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis 14 Maret 2019. Berdasarkan Nomor : 391/SEK/HM.01.1/3/2019. Tanggal 14 Maret 2019. Sekretaris Mahkamah Agung. Menindaklanjuti Surat Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Nomor : 05/WKMA-NY/3/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang, Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN.

Mengundang Kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk hadir pada acara Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN pada Senin-Selasa tanggal 25-26 Maret 2019 di hotel Aryaduta Jakarta Pusat. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya, Surat dan Formulir Konfirmasi Kehadiran, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat undangan sustain.pdf

808 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•