Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING dan EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

rusdi

Jakarta-Humas, Berkaitan dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-7128/PB/2016 Tanggal 7 September 2016 Perihal :Penyampaian LKKL Semester I Tahun 2016 Revisi dan Nomor : S-7239/PB/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsialisasi Eksternal Bulan Agustus 2016 dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2016 Revisi, dengan ini kami sampaikan Perubahan Jadwal Kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang ditujukan kepada yth Sekretaris Pengadilan Tinggi Pontianak, Sekretaris Pengadilan Tinggi Kendari, Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

B-561.pdf

4.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.